Bawa Ratusan Gram Ganja dan Kokain, WNA Belarus Dituntut 9 Tahun Penjara

Hukum80 Dilihat

Pada 6 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Hleb mendapat kabar dari Ali bahwa paket telah tiba. Terdakwa selanjutnya meminta agar paket tersebut dititipkan di bagian resepsionis Hotel Puri Sabrina Bed & Breakfast, Jalan Puri Sabrina Nomor 1, Jimbaran, Kuta Selatan.

Sekitar pukul 19.00 WITA, Hleb datang untuk mengambil paket tersebut. Namun, petugas Polresta Denpasar yang sebelumnya memperoleh informasi masyarakat mengenai paket mencurigakan langsung mengamankan terdakwa.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan tujuh bungkus berisi daun kering yang diduga ganja.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat terdakwa menginap, yakni Kamar Nomor 3 Pradnya Guest House, Jalan Langui Kauh, Desa Ungasan, Kuta Selatan. Di lokasi itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga kokain di dalam sepatu Adidas milik terdakwa.

Hasil penimbangan menunjukkan ganja tersebut memiliki berat bersih 483,5 gram atau berat kotor 525,8 gram. Sementara kokain memiliki berat bersih 33,69 gram dengan berat kotor 34,56 gram.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali, sampel daun, batang, dan biji kering dipastikan positif mengandung ganja. Sementara serbuk putih yang ditemukan dalam sepatu terdakwa dinyatakan mengandung kokain. Kedua barang bukti tersebut termasuk narkotika golongan I.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine Hleb menunjukkan adanya kandungan Ecgonine Methyl Ester, yakni metabolit dari kokain.

READ  Dua Motor Adu Jangkrik di Jalan Trengguli, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *