Lebih lanjut, uang hasil pungutan parkir tersebut disetorkan kepada seorang koordinator lapangan berinisial SM sebanyak dua kali sehari, yakni sekitar pukul 17.00 WITA dan 22.00 WITA.
Berdasarkan keterangan para jukir, setiap kali penyetoran uang yang diserahkan berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Dengan demikian, total setoran dalam sehari diperkirakan mencapai Rp700 ribu hingga Rp800 ribu.
“Keempatnya mengaku mendapat upah Rp300 ribu setiap minggu,” jelas Iptu Adi.
Sementara itu, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan SM yang disebut sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas pungutan parkir tersebut.







