Bobol Vila dan Rampas HP WNA, Pria Asal Sampang Ditangkap Polisi

Dua kasus pencurian di Kuta Utara terungkap, tersangka diduga menjual barang hasil kejahatan kepada penadah

Berita65 Dilihat

Menindaklanjuti laporan kedua korban, Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Nur Habib Auliya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada seorang pria berinisial T.

Tersangka akhirnya ditangkap di tempat tinggalnya di Denpasar pada Sabtu (10/10/2026).

“Dalam pemeriksaan, tersangka T mengakui melakukan pencurian di vila milik MARCS dan merampas iPhone milik NDJ. Tersangka juga mengakui barang hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah berinisial KNT (42),” ungkap Ipda Yuni.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 7, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DK 3049 AFY, satu jaket hitam, satu helm hitam, dan satu unit iPhone 17 Pro berwarna biru.

Polisi belum menjelaskan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan mengenai asal-usul iPhone 17 Pro tersebut maupun status penanganan terhadap KNT.

Atas dugaan pencurian dengan pemberatan, T dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, KNT disebut dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

READ  Lansia Tewas Terjatuh ke Jurang Sedalam 25 Meter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *