Bos Travel Haji Ilegal di Bali Diduga Raup Rp350 Juta per Jamaah, 13 Orang Nyaris Berangkat

Modus Wisata ke Malaysia, Calon Jamaah Dijanjikan Lanjut ke Arab Saudi Bermodal Iqama

Berita17 Dilihat

“Iqama juga dijanjikan sudah tersedia untuk keperluan melaksanakan ibadah haji,” jelas Hendra.

Menurut Kapolres, skema tersebut bertentangan dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, keberangkatan jamaah harus melalui mekanisme resmi, baik haji reguler maupun haji khusus, dengan persyaratan dan dokumen yang telah ditetapkan pemerintah.

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menelusuri pihak yang mengorganisasi perjalanan tersebut. Penyelidikan mengarah kepada MS yang diketahui menjalankan usaha perjalanan umrah dan haji.

Namun, berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, usaha perjalanan milik tersangka tidak terdaftar sebagai penyelenggara resmi.

“Tersangka memang rutin memberangkatkan orang untuk kegiatan umrah maupun ibadah haji. Namun, berdasarkan pendalaman kami, travel yang bersangkutan bukan agen resmi,” tegasnya.

Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun. Penyidik masih mendalami jumlah keseluruhan jamaah yang pernah diberangkatkan melalui usaha perjalanan tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menggelar perkara hingga akhirnya menetapkan MS sebagai tersangka.

MS sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama karena sedang berada di luar negeri. Namun, pada pemanggilan kedua, tersangka datang dan kooperatif menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

READ  Masuki Masa Pensiun, Kapolda Bali Lepas 366 Personel Polri dan PNS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *