Bule Australia Ngaku Mabuk Saat Berbuat Mesum, Diserahkan ke Imigrasi

BA tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun dan selanjutnya diproses untuk deportasi.

Berita16 Dilihat

MANGUPURA, CITIZENBALI.COM — Warga negara Australia berinisial BA (27) yang kedapatan melakukan perbuatan asusila bersama seorang perempuan di pekarangan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, tidak ditahan polisi.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik Satreskrim Polres Badung, BA selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan keimigrasian, termasuk deportasi.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan hal tersebut saat bertemu awak media di Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026). Ia mengaku prihatin atas peristiwa yang terjadi di wilayah Kabupaten Badung tersebut.

“Setiap wisatawan wajib menghormati adat istiadat serta hukum yang berlaku di Bali,” tegas Joseph.

Dijelaskan, peristiwa tersebut melibatkan dua orang, salah satunya merupakan warga negara Australia. Sementara identitas perempuan yang bersama BA masih dalam proses penyelidikan.

“Pelaku yang perempuan masih diselidiki identitasnya dan masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

READ  Diduga Depresi karena Penyakit, Pria 55 Tahun Ditemukan Meninggal di Lantai Dua Rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *