Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap di Bedugul, Kabur Selama 880 Hari

Berita41 Dilihat

Saat diamankan, terpidana diketahui sedang melakukan perjalanan liburan bersama istri dan kedua anaknya. Proses pengamanan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Terpidana beserta keluarganya bersikap kooperatif sehingga tidak terjadi perlawanan maupun hambatan.

Selanjutnya, terpidana dibawa menuju Kantor Kejati Bali dengan turut didampingi istri dan kedua anaknya. Pada pukul 17.15 WITA, rombongan tiba di Kantor Kejati Bali dan diterima oleh Asisten Intelijen Kejati Bali, Kepala Seksi I Bidang Intelijen, serta Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi V Bidang Intelijen.

Setelah proses penerimaan dan koordinasi, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk mempersiapkan administrasi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Setelah diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Kejari Denpasar selaku satuan kerja yang berwenang melaksanakan eksekusi putusan pengadilan,” demikian rumusan kutipan berdasarkan keterangan dalam siaran pers.

Keberhasilan pengamanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan supremasi hukum, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan.

Kejati Bali menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berkelanjutan, termasuk pencarian dan pengamanan terhadap terpidana yang belum menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.(*)

READ  Demi Upah Rp50 Ribu Sekali Tempel, Pria Kelahiran Denpasar Terseret Kasus 92,85 Gram Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *