Pedagang Pasar Mengwi Gagalkan Dugaan Peredaran Uang Palsu, Pria 53 Tahun Diamankan

Hukum6 Dilihat

MENGWI-Citizenbali.com| Seorang pria berinisial PN (53) diamankan setelah diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di Pasar Mengwi, Badung, Minggu, 26 Juli 2026 dini hari. Dari tas yang dibawanya, polisi mengamankan 98 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengetahui asal-usul uang yang diduga palsu tersebut. PN yang diketahui tinggal di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, PN datang ke Pasar Mengwi sekitar pukul 04.00 Wita untuk membeli kebutuhan pokok. Saat itu kondisi cuaca hujan lebat sehingga PN memilih duduk menunggu hingga hujan reda.

Setelah hujan reda, PN kemudian berbelanja sejumlah kebutuhan dapur, di antaranya ayam potong, daging babi, serta jajanan Bali di beberapa kios pedagang.

READ  BNNP Bali Gelar Sweeping di Sejumlah THM, 23 Pengunjung Terindikasi Positif Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *