Buruh Harian Lepas Asal Pandeglang Didakwa Edarkan Sabu 29,21 Gram Bersih

Hukum20 Dilihat

“Terdakwa sendiri mengakui telah melakukan pekerjaan ini sebanyak enam kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir,” ujar JPU dalam persidangan.Beberapa pengambilan dilakukan dengan jumlah berbeda, mulai dari sekitar lima gram, dua kali masing-masing 10 gram, 20 gram, hingga pengambilan terakhir sekitar 50 gram pada 14 Mei 2026.

Dalam pengambilan terakhir, terdakwa disebut menerima pesan singkat pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 21.15 Wita. Pesan tersebut berisi perintah “Kerja, ambil Map Turun” yang kemudian dijawab terdakwa dengan “Iya”.

Terdakwa lalu bergerak menuju kawasan Jalan Gatot Subroto Timur untuk mencari paket yang disebut diselipkan di atas rumput dekat bangunan suci. Setelah menemukan paket tersebut, terdakwa membawanya kembali ke kamar tempat tinggalnya.

JPU menyebut terdakwa memperoleh imbalan Rp50 ribu untuk setiap lokasi tempat ia mengambil maupun menempatkan kembali paket narkotika. Pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi terdakwa.

READ  Sukerti Terperosok ke Jurang, Tim SAR Gabungan Bantu Evakuasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *