Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., selanjutnya memerintahkan Unit Resmob yang dipimpin Kanit I Jatanras Iptu I Kadek Astawa Bagia, S.H., bersama Ps Kasubnit 2 Aiptu I Nengah Suardita untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada AU sebagai terduga pelaku. AU kemudian terpantau berada di sekitar Jalan Pulau Saelus, Denpasar, pada Selasa (4/8/2026) sore.
“Tim Jatanras bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AU. Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Vario milik korban sebagai barang bukti,” ujar Iptu Gede Adhi.













