Curi Motor di Tiga TKP, Pasangan Kekasih Ditangkap di Hotel

Berita19 Dilihat

“Uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut diakui kedua pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy bernomor polisi DK 6769 ABR milik korban dan satu unit Honda Vario bernomor polisi DK 5963 GAI yang disebut digunakan sebagai sarana penunjang kejahatan.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan stang terkunci dan kendaraan berada di tempat yang aman, guna mencegah tindak pencurian serupa.

READ  Pemkab Badung Ajukan Kasasi, Sengketa Bali Towerindo Berlanjut ke MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *