Diadili, WNA China Didakwa Pesan MDMA dan Ketamin dari Malaysia

Paket berisi serbuk MDMA dan ketamin tiba di alamat terdakwa sebelum diamankan Bareskrim Polri

Hukum75 Dilihat

WY kemudian disebut keluar menuju jalan di depan rumah kontrakannya untuk mengambil paket. Setelah membayar ongkos pengiriman secara tunai sebesar Rp470.000 dan menandatangani tanda terima, terdakwa menerima paket tersebut.

Namun, tidak lama berselang, sekitar pukul 16.00 Wita, WY diamankan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya satu kotak berwarna abu-abu yang berisi 10 sachet bertuliskan “TANG” dengan berbagai varian rasa.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan serbuk di dalam 10 sachet tersebut mengandung MDMA atau ekstasi. Berat netto masing-masing serbuk disebut berada pada kisaran 14,1 gram hingga 18 gram.

Petugas juga menemukan satu kotak putih bertuliskan China yang berisi dua sachet berwarna putih dengan tulisan berbahasa China. Masing-masing memiliki berat netto 25,3 gram dan 24,3 gram.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor 2169/NNF/2026 tertanggal 24 April 2026, barang bukti Nomor 1825/2026/OF hingga 1834/2026/OF dinyatakan mengandung MDMA atau ekstasi.

Sementara barang bukti Nomor 1835/2026/OF dan 1836/2026/OF dinyatakan tidak mengandung narkotika maupun psikotropika, tetapi mengandung bahan aktif obat berupa ketamin.

Selain paket tersebut, penyidik turut mengamankan dua unit telepon seluler, paspor atas nama WY, lembar nomor resi pengiriman, tanda terima paket serta purchase invoice Nomor A036590 tertanggal 20 Maret 2026.

Atas perbuatannya, WY didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

READ  Vonis Kasus Narkotika, Andre 5 Tahun 6 Bulan, Muslim 5 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *