Selain itu, turut diamankan satu bundel plastik klip, enam potongan pipet, satu alat hisap sabu atau bong, satu korek api beserta tiga kaca, uang tunai Rp900.000, serta satu unit telepon genggam Redmi berwarna hitam.
MK kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Pol Ariasandy menegaskan Polda Bali tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah pesisir.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika kepada kepolisian.













