Diduga Edarkan Sabu di Pesisir Kedonganan, Pria Asal Jembrana Diciduk

Polisi Amankan Sabu lebih dari 5 gram dan Bong hingga Uang Tunai Rp900 Ribu

Hukum14 Dilihat

Selain itu, turut diamankan satu bundel plastik klip, enam potongan pipet, satu alat hisap sabu atau bong, satu korek api beserta tiga kaca, uang tunai Rp900.000, serta satu unit telepon genggam Redmi berwarna hitam.

MK kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Pol Ariasandy menegaskan Polda Bali tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah pesisir.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika kepada kepolisian.

READ  Simpan Kokain 1,4 Kg, WNA Inggris Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *