Dijanji Kerja Kantor Rp15 Juta, 35 WNA India Justru Jadi Operator Judi Online, Mengaku Korban Perdagangan Orang

Hukum56 Dilihat

DENPASAR, CitizenBali.com — Sebuah kisah penipuan tenaga kerja lintas negara terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (21/9/2026). Sebanyak 35 warga negara asing asal India yang didakwa sebagai operator jaringan judi online internasional, mengaku bukan pelaku utama, melainkan korban perdagangan orang. Mereka menyampaikan hal tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Putu Gde Novyartha.

Melalui kuasa hukum mereka, Putu Kakoi Adi Surya, para terdakwa menceritakan bahwa semuanya bermula dari tawaran pekerjaan yang sangat menjanjikan di Bali. Mereka direkrut oleh agen pencari tenaga kerja di India dengan janji posisi sebagai staf administrasi penginputan data dan petugas keamanan, dengan gaji berkisar Rp14 juta hingga Rp15 juta per bulan — lengkap dengan fasilitas tempat tinggal dan kebutuhan hidup selama bekerja.

“Dengan harapan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga, kami mendaftar ke berbagai agen tenaga kerja di India. Kami bahkan membayar sejumlah biaya pendaftaran yang sebagian besar kami pinjam dari keluarga, tetangga, dan bank,” ungkap para terdakwa dalam nota pembelaannya.

Namun, kenyataan di Bali jauh berbeda dari janji yang disampaikan. Setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, mereka justru diarahkan untuk berbohong kepada petugas Imigrasi dengan menyatakan tujuan kedatangan adalah berlibur selama satu bulan, bukan bekerja. Setelah melewati pemeriksaan, mereka dijemput pihak yang tidak dikenal dan dibawa ke sebuah rumah di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Di tempat itulah kenyataan pahit terungkap. Setelah menjalani pelatihan daring selama 14 hari, para terdakwa baru menyadari bahwa pekerjaan yang dijalankan sama sekali bukan administrasi kantor. Mereka ditempatkan sebagai pengelola situs perjudian online yang berpusat di Dubai, di bawah pimpinan seseorang bernama Bruce Waine — yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

READ  Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Lanjut ke Pembuktian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *