Dirut PT Danau Winata Indah Jadi Tersangka, Kerugian Negara Disebut Rp100 Miliar

Hukum12 Dilihat

Namun, setelah dana Rp100 miliar dikeluarkan PT Asabri, PT Danau Winata Indah disebut belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan unit-unit kondotel tersebut kepada PT Asabri hingga kini.

Kejati Bali menyebut kondisi tersebut menguntungkan atau memperkaya SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar.

Dalam perkara ini, SLD juga diduga menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT Asabri. Dokumen tersebut disebut membuat PT Asabri bersedia melakukan pembelian 125 unit Kondotel “Avani Nusa Dua, Bali Hotel” dengan nilai Rp100 miliar.

Atas perkara tersebut, SLD disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, SLD juga disangkakan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

READ  Diduga Edarkan Sabu di Pesisir Kedonganan, Pria Asal Jembrana Diciduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *