DENPASAR-Citizenbali.com|Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap warga negara Palestina, Ali H. A. Abuteebi yang juga dikenal dengan nama panggilan Vicey Alex (29).
WNA yang disebut berprofesi sebagai dokter psikiater tersebut didakwa melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Perkara ini sudah melalui proses pembuktian dengan memeriksa sejumlah saksi. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 28 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Nur Annisa, S.H., M.H., menyebut peristiwa ini bermula pada 7 April 2026 ketika terdakwa berniat membeli perangkat elektronik.
“Melalui penelusuran daring, terdakwa kemudian menghubungi PT Cellular World Indonesia cabang Teuku Umar dan meminta daftar harga untuk satu unit Apple MacBook Pro 14 inci M5 serta satu unit iPhone 17 Pro Max berkapasitas 512 GB,” demikian disebutkan JPU dalam dakwaannya.
Dalam dakwaan disebut pula bahwa tiga hari kemudian, tepatnya 10 April 2026, terdakwa memastikan pemesanan dan meminta agar kedua barang tersebut dikirim langsung ke tempat tinggalnya dengan sistem pembayaran tunai saat barang tiba atau Cash On Delivery (COD).
Pihak toko kemudian memeriksa ketersediaan stok dan melaporkannya kepada pimpinan. Setelah pesanan disetujui, kedua barang disiapkan dalam kondisi kemasan yang masih tersegel.
Pihak toko juga mendaftarkan keanggotaan atas nama terdakwa menggunakan alamat surel yang diberikan, serta menerbitkan dua lembar faktur pembayaran dengan nilai masing-masing Rp30.249.000 dan Rp27.999.000. Dengan demikian, total nilai kedua barang tersebut mencapai Rp58.248.000.
Kemudian pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, dua karyawan toko berangkat mengantarkan pesanan ke kediaman terdakwa di Felio Villa, Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Sesampainya di lokasi, pertemuan berlangsung di ruang tamu lantai satu. Setelah menyerahkan barang dan memastikan kesesuaian pesanan, petugas menyampaikan akan mengambil foto sebagai bukti serah terima setelah pembayaran selesai dilakukan.
Namun, berdasarkan dakwaan JPU, setelah barang berada dalam penguasaan terdakwa, terdakwa beralasan hendak mengambil uang tunai di lantai dua dan kemudian berjalan menaiki tangga.Salah satu petugas disebut sempat melarang dan meminta agar pembayaran diselesaikan di tempat. Namun, terdakwa disebut tetap berjalan menuju lantai atas.
Ketika petugas menyusul beberapa saat kemudian, lampu penerangan di lantai dua disebut sudah dalam keadaan padam. Panggilan berulang kali kepada terdakwa juga disebut tidak mendapatkan jawaban.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut setelah lampu dinyalakan dan dilakukan pemeriksaan, pintu serta jendela kamar ditemukan dalam keadaan terbuka. Sementara itu, terdakwa beserta barang pesanan disebut sudah tidak berada di lokasi.
Berdasarkan penelusuran rekaman kamera pengawas di lingkungan vila, terdakwa disebut terlihat membawa barang pesanan keluar melalui bagian belakang bangunan menuju area parkir.Selanjutnya, terdakwa disebut masuk ke dalam mobil Toyota Raize warna biru metalik dengan nomor polisi DK 1150 ACG dan meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 19.50 WITA, pihak pengantar barang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor induk dan menghubungi layanan darurat kepolisian 110.Akibat kejadian tersebut, PT Cellular World Indonesia disebut mengalami kerugian material sebesar nilai barang yang belum dibayar dan tidak dikembalikan, yakni mencapai Rp58.248.000.*/CB-1







