Dikaitkan dengan Buronan “AKBP”, Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 9 Tahun Penjara

Hukum7 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com| Dua terdakwa kasus narkotika, Eka Tio HH dan Nabeel SM, dituntut masing-masing sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nissa Junilla Maharani, S.H., dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/7/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat serta tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

“Menyatakan terdakwa Eka Tio Hafis Hidayat dan Nabeel Sha Muhsin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” demikian pokok tuntutan JPU dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak hanya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp510 juta.”Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang,” sebut JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU menyatakan jika hasil lelang tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara tambahan selama 141 hari.

Diberitakan sebelumnya, sebagaimana dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara ini terungkap setelah aparat Subnit 4 Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Tibuan, Banjar Bernasi Kawan, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.

“Saat penggerebekan, kedua terdakwa berada di dalam kamar. Petugas kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dan disembunyikan di dalam lemari pakaian,” ungkap JPU.

Dari lokasi tersebut, aparat menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih 295,48 gram serta sejumlah paket tablet yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium mengandung Metamfetamin, MDMA, dan Mefedron, dengan total berat bersih 483 gram.

READ  Dokter Psikiater WN Palestina Didakwa Gelapkan Dua Gadget Mewah Senilai Rp58 Juta Saat Transaksi COD

Jika seluruh barang bukti tersebut digabungkan, berat bersihnya mencapai 778,48 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung dan satu unit sepeda motor Scoopy yang disebut digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, perkara tersebut bermula ketika Eka Tio HH merantau ke Bali pada Agustus 2024. Ia kemudian mengajak Nabeel SM untuk tinggal bersama di kamar kos tersebut.

Keduanya disebut sempat mengonsumsi narkotika secara patungan. Dalam perkembangannya, mereka kemudian dihubungi seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “AKBP”, yang berdasarkan dakwaan disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Denpasar.

“Keduanya kemudian diduga ditawari pekerjaan untuk memindahkan atau menggeser narkotika dengan imbalan uang. Karena alasan kebutuhan ekonomi, tawaran tersebut akhirnya diterima,” ungkap jaksa.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa disebut pernah mengangkut narkotika dari Banyuwangi menuju Bali dan menerima bayaran sebesar Rp8 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya, pada 1 April 2026, keduanya kembali disebut mendapat perintah mengambil kiriman narkotika di wilayah Banyuwangi untuk dibawa ke Bali. Namun, sebelum sempat menjalankan perintah berikutnya, keduanya lebih dahulu diamankan polisi.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa juga disebut tidak memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang untuk menguasai maupun memperdagangkan narkotika tersebut.Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada Selasa (28/7/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.*/CB-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *