Keduanya disebut sempat mengonsumsi narkotika secara patungan. Dalam perkembangannya, mereka kemudian dihubungi seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “AKBP”, yang berdasarkan dakwaan disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Denpasar.
“Keduanya kemudian diduga ditawari pekerjaan untuk memindahkan atau menggeser narkotika dengan imbalan uang. Karena alasan kebutuhan ekonomi, tawaran tersebut akhirnya diterima,” ungkap jaksa.
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa disebut pernah mengangkut narkotika dari Banyuwangi menuju Bali dan menerima bayaran sebesar Rp8 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri.
Selanjutnya, pada 1 April 2026, keduanya kembali disebut mendapat perintah mengambil kiriman narkotika di wilayah Banyuwangi untuk dibawa ke Bali. Namun, sebelum sempat menjalankan perintah berikutnya, keduanya lebih dahulu diamankan polisi.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa juga disebut tidak memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang untuk menguasai maupun memperdagangkan narkotika tersebut.Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada Selasa (28/7/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.*/CB-1







