DPRD Bali Minta Pemkab Badung Serius Hadapi Kasasi Sengketa Menara

Berita41 Dilihat

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama terkait pembangunan dan pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi.

Amar putusan juga memerintahkan perpanjangan kerja sama selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047. Selain itu, terdapat amar yang berkaitan dengan pembongkaran menara telekomunikasi milik pihak lain yang berada di luar jaringan atau skema Bali Towerindo, serta pembayaran biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000.

Gung Cok menilai Pemkab Badung harus memberikan perhatian serius terhadap proses kasasi, terutama karena nilai gugatan yang besar dan dampak sengketa tersebut terhadap iklim investasi di daerah.

“Pemkab Badung harus serius dalam penyelesaian gugatan ini, apalagi nilai ganti rugi yang begitu besar dan untuk terciptanya iklim usaha yang sehat di wilayah Badung,” ujarnya.

Politisi yang juga berlatar belakang pengusaha itu turut menyinggung Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung yang menjadi salah satu dasar dalam sengketa tersebut.

READ  Kos-Kosan di Panjer Terbakar, Nenek 70 Tahun Tewas Terjebak di Kamar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *