DPRD Bali Minta Pemkab Badung Serius Hadapi Kasasi Sengketa Menara

Berita13 Dilihat

MANGUPURA – Citizenbali.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah pada tingkat banding dalam sengketa melawan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dengan nilai gugatan materiil mencapai Rp3,3 triliun.

Langkah hukum Pemkab Badung tersebut mendapat dukungan dari Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Partai Golkar, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka. Politisi yang akrab disapa Gung Cok itu meminta Pemkab Badung serius menghadapi proses kasasi karena sengketa tersebut tidak hanya berkaitan dengan nilai gugatan, tetapi juga menyangkut iklim usaha di daerah.

“Kami dukung langkah hukum kasasi yang diajukan Pemkab Badung,” ujar Gung Cok saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026). Menurut anggota Komisi IV DPRD Bali tersebut, Pemkab Badung sebagai pemerintah daerah memiliki aturan yang harus dihormati investor dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Sebagai tuan rumah, dalam hal ini Pemkab Badung tentu memiliki aturan soal investasi yang harus dihormati para investor. Kalau sampai kalah, saya juga merasa heran,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan salinan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam perkara melawan Pemkab Badung.

READ  Dua Perempuan WNA Terlibat Keributan di Tempat Hiburan Malam Canggu, Viral di Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *