Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 perhiasan gelang emas, lima kalung emas, tiga cincin emas, dua pasang anting emas, satu emas batangan seberat 2 gram, uang tunai Rp252 ribu, serta beberapa lembar mata uang asing.
Polisi juga menyita sepasang sepatu merek Puma warna biru, enam obeng panjang yang diduga digunakan untuk mencongkel, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta helm.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjalankan aksi tersebut secara bersama-sama. Mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel bagian gerbang dan jendela.
Kepada polisi, keduanya mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi dan menyebut baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
Namun, dari hasil pemeriksaan, Rapit diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan di wilayah Sulawesi Selatan. Sementara Amir tercatat sebagai residivis perkara tindak pidana narkoba di wilayah yang sama.
“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Kuta Selatan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.







