Dua Turis China Diduga Gasak USD 1.500 Milik Penumpang di Kabin Pesawat

Jejak Pelaku Terungkap Lewat Rekaman Video, Ditangkap di Hotel Kawasan Kuta

Berita101 Dilihat

Menurut Hendra, pengungkapan perkara ini berlangsung kurang dari 12 jam sejak keberadaan kedua terduga pelaku berhasil dilacak. Saat diamankan, keduanya sempat membantah tuduhan pencurian.

Kini, LDJ dan LZ telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga selama penerbangan. Uang tunai, paspor, dan dokumen penting disarankan tidak diletakkan di kompartemen kabin atas tanpa pengawasan.

Penumpang diimbau menyimpan barang berharga dalam tas kecil yang selalu berada dalam jangkauan agar lebih mudah diawasi selama perjalanan.

READ  Polda Bali Kirim 1 SSK Brimob Bantu Penanganan Karhutla di Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *