MANGUPURA, Citizenbali.com – Aksi pencurian uang di dalam pesawat Batik Air rute Jakarta-Denpasar berhasil diungkap jajaran Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dua warga negara (WNA) asal China berinisial LDJ (31) dan LZ (28) diamankan setelah diduga mencuri uang tunai sebesar USD 1.500 atau setara Rp27,2 juta milik seorang penumpang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam penerbangan Batik Air ID 6508 pada Minggu (1/11/2026). Korban merupakan warga negara Australia berinisial JAPB (22), yang diketahui berprofesi sebagai disc jockey (DJ).
Kehilangan uang itu baru disadari korban setelah pesawat tiba di Bali. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (2/11/2026).
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina mengungkapkan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas menelusuri keberadaan orang-orang yang diduga terlibat hingga mengarah ke sebuah hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza, Kuta.
“Dari hasil penyelidikan, keberadaan kedua terduga pelaku terdeteksi di Hotel Stark. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya,” ungkap Hendra.










