Dua Warga Denpasar Didakwa Terlibat Peredaran Sabu 142,26 Gram

JPU Ungkap Peran dan Pembagian Tugas Kedua Terdakwa dalam Dakwaan di PN Denpasar

Hukum30 Dilihat

Dalam dakwaan disebutkan terdapat delapan paket dengan berat masing-masing sekitar 1 gram, 10 paket masing-masing sekitar 0,4 gram, dan lima paket masing-masing sekitar 0,2 gram yang ditempatkan di sejumlah lokasi.

“Terdakwa I dan terdakwa II kemudian berangkat bersama-sama menuju daerah Glogor Carik untuk menempelkan paket-paket narkotika jenis sabu pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan,” demikian uraian JPU.

Setelah menyelesaikan aktivitas tersebut, keduanya kembali ke tempat kos Deden. Namun, saat hendak keluar untuk melanjutkan penempelan paket berikutnya, petugas Ditresnarkoba Polda Bali datang dan mengamankan keduanya sekitar pukul 07.00 WITA.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari saku kanan depan celana pendek Deden, ditemukan 26 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Selain itu, petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi dua plastik klip besar. Masing-masing memiliki berat bersih 90,36 gram dan 48,15 gram.

Sejumlah barang lain juga diamankan, di antaranya aluminium foil, plastik klip berbagai ukuran, timbangan digital, selotip, potongan pipet, dan alat hisap.

“Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut, diperoleh berat keseluruhan 149,34 gram bruto atau 142,26 gram netto,” demikian disebutkan dalam dakwaan.

Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Nomor 1017/NNF/2026 tertanggal 8 Juni 2026 menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina. Zat tersebut termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terdakwa disebut tidak mengandung narkotika maupun psikotropika.

READ  Pengedar Narkoba di Batubulan Simpan Senpi dan Uang Rp150 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *