JPU juga menguraikan mengenai pembayaran yang diterima kedua terdakwa. Deden disebut memperoleh bayaran Rp50 ribu untuk setiap titik lokasi tempat paket ditempelkan. Selama menjalankan aktivitas tersebut, Deden disebut telah memperoleh sekitar Rp8 juta.
“Terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp50.000 untuk setiap titik lokasi yang berhasil ditempelkan paket narkotika jenis sabu,” demikian uraian JPU dalam surat dakwaan.
Sedangkan Agung disebut mulai membantu sejak sekitar 1 Maret 2026. Ia disebut menerima pembayaran sekitar Rp2,5 juta melalui pengisian saldo atau top up akun perjudian daring serta sekitar Rp200 ribu yang ditransfer ke rekening BRI miliknya.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, kedua terdakwa disebut berbagi tugas. Salah satu terdakwa menempelkan paket, sedangkan terdakwa lainnya memotret lokasi dan mencatat alamat tempat paket tersebut diletakkan. Dokumentasi kemudian dikirim kepada John sebagai laporan.
“Apabila salah satu terdakwa menempelkan paket narkotika, maka terdakwa lainnya bertugas mengambil foto lokasi dan mencatat alamat lengkap lokasi penempelan untuk kemudian dikirimkan kepada John,” demikian disebutkan JPU.
Berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, JPU mendakwa kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
“Para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina,” demikian uraian dalam surat dakwaan.
Perbuatan tersebut didakwakan dilakukan tanpa hak dan melawan hukum serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







