Dua Warga Sumba Barat Daya Diadili Kasus Pencurian Motor di Denpasar

Hukum94 Dilihat

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana didakwakan tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

READ  Persoalan Kotak Perhiasan Berujung Penganiayaan, Ibu Tiri Minta Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *