Berdasarkan keterangan saksi Ni Kadek Indah Permatasari, kejadian berlangsung sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu toko hanya dijaga seorang karyawan dan kondisi cukup ramai.
Kedua WNA tersebut awalnya bertindak seperti pembeli biasa. Mereka membeli satu botol Original Mayonnaise dengan harga Rp5.000. Setelah melakukan pembayaran, WNA pria membuka dompet dan memperlihatkan uang yang dibawanya kepada kasir.
Setelah transaksi selesai, pria tersebut kemudian meminta kasir menunjukkan laci tempat penyimpanan uang. Permintaan itu dituruti oleh kasir. Saat perhatian kasir terarah pada laci uang, pelaku diduga mengambil sebagian uang yang tersimpan di dalamnya.
Sekitar pukul 19.30 Wita, kedua WNA tersebut kemudian meninggalkan toko. Tidak lama berselang, kasir melakukan pencatatan hasil penjualan dan memeriksa uang yang tersimpan di laci.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui terdapat selisih uang sebesar Rp200 ribu.







