Menurut dia, eksklusivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari perspektif persaingan usaha apabila pada praktiknya menyebabkan penyediaan infrastruktur menara di Badung hanya bergantung pada satu pihak.
“Kalau disebut eksklusif, itu berpotensi menjadikan penyediaan menara di wilayah Badung sebagai monopoli,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka prinsip persaingan usaha di Indonesia. Eksklusivitas jangka panjang, menurut dia, perlu diuji untuk memastikan tidak menutup ruang bagi pelaku usaha lain atau menciptakan kondisi yang merugikan persaingan.
“Di sinilah persoalannya, karena kondisi tersebut tidak sesuai dengan prinsip antimonopoli,” katanya.
Menurut Kamilov, analisis tersebut juga perlu mempertimbangkan sejarah penyediaan infrastruktur telekomunikasi di Badung. Sebelum perkara ini berujung pada putusan pengadilan, sejumlah perusahaan lain disebut telah menjalankan usaha infrastruktur telekomunikasi di wilayah tersebut.
Karena itu, ia menilai konsekuensi putusan terhadap pelaku usaha lain, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu menjadi bagian dari pertimbangan apabila Pemkab Badung melanjutkan perkara ke tingkat kasasi.
“Kalau melihat konsekuensi hukum yang sekarang berubah, pertanyaannya adalah mengapa kemudian terjadi keributan dari pihak BTS hingga akhirnya muncul keputusan pengadilan,” katanya.
Kamilov menilai tingkat kasasi dapat menjadi ruang untuk menguji kembali persoalan-persoalan fundamental dalam perkara tersebut, terutama terkait ruang lingkup perjanjian, konsekuensi eksklusivitas, dan dampaknya terhadap pihak di luar sengketa.
Dengan konsekuensi kerja sama yang dapat berlangsung hingga 2047, ia menilai perkara tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai sengketa wanprestasi antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra.
Menurutnya, terdapat dimensi kepentingan publik yang perlu diperhatikan karena objek perkara berkaitan dengan infrastruktur telekomunikasi yang digunakan masyarakat luas.







