Eksklusivitas Menara Badung Hingga 2047 Disorot, Pemkab Badung Didorong Ajukan Kasasi ke MA

Hukum521 Dilihat

“Biasanya, satu perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga di luar pemerintah daerah harus diketahui oleh DPRD karena DPRD merupakan perwakilan masyarakat,” katanya.

Menurut Kamilov, posisi masyarakat juga perlu diperhatikan karena dampak dari pengelolaan infrastruktur telekomunikasi tersebut pada akhirnya dirasakan langsung oleh pengguna layanan.

“Masyarakat di sana seharusnya terlibat. Kenapa harus terlibat? Karena seluruh dampak dari perjanjian tersebut pada akhirnya akan dirasakan dan diuji oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan keberadaan infrastruktur menara telekomunikasi memiliki kaitan langsung dengan aktivitas masyarakat yang menggunakan layanan telepon seluler dan internet. Karena itu, persoalan pengelolaan menara tidak semata-mata dapat dilihat sebagai hubungan bisnis antara pemerintah daerah dan perusahaan.

“Artinya, keberadaan BTS berdampak langsung kepada masyarakat Badung yang menggunakan telepon seluler dan layanan telekomunikasi melalui BTS tersebut,” katanya.

Kamilov juga menyoroti konsekuensi putusan terhadap keberadaan perjanjian kerja sama tersebut. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026, perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Putusan tersebut juga menghukum Pemkab Badung untuk memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.

“Intinya, perjanjian tersebut kembali hidup. Salah satu konsekuensinya adalah pembangunan BTS baru yang berjumlah 49 unit, dan pihak tersebut harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian,” jelasnya.

Kamilov menilai jangka waktu kerja sama hingga 2047 menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati, terlebih apabila konsekuensi perjanjian tersebut memberikan sifat eksklusif kepada satu penyedia.

“Kalau melihat jangka waktunya sampai 2047, mereka harus menjalankan kewajiban tersebut. Sifatnya juga disebut eksklusif,” katanya.

READ  Perpanjangan Kerja Sama hingga 2047 Dipertanyakan, PERATIN Soroti Aspek Persaingan Usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *