Empat Terdakwa Dugaan Perampokan WNA di Seminyak Dituntut 1,5 Tahun

Kasus bermula dari informasi seorang WNA disebut ditahan di dalam vila

Hukum49 Dilihat

Dalam perjalanan, I Gusti Ngurah Agung B.P. membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang. Sesampainya di sekitar gang menuju vila, keduanya bertemu Cika, Wanda yang juga berstatus DPO, serta Muhamad Darlan alias Lola dan Gerald Dumatubun alias Gladys.

Kelompok tersebut kemudian bergerak bersama menuju vila yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, mereka disebut mendobrak pintu masuk hingga terbuka dan masuk ke dalam bangunan. Di lantai dua, mereka menemukan Mohamad Aboallh M. Alamro berada di dalam kamar.

Ratna yang menguasai bahasa Inggris kemudian berbicara dengan korban. Pada saat yang sama, I Gusti Ngurah Agung B.P. mencabut parang yang dibawanya. JPU juga menyebut I Gusti Ngurah Agung B.P. meminta Ratna merekam aksi tersebut menggunakan telepon genggam.

Dalam dakwaan, I Gusti Ngurah Agung B.P. kemudian disebut memukulkan bagian belakang parang berulang kali ke tubuh korban. Pukulan tersebut mengenai bagian belakang lutut, siku kiri, pergelangan tangan kiri, hingga dada kiri.

Hasil Visum et Repertum Nomor 02/VER/RSKIK/IV/2026 dari Rumah Sakit Kasih Ibu menyatakan korban mengalami sejumlah luka lecet dan memar akibat benturan benda tumpul.

Dalam kondisi terancam, korban kemudian meminta izin keluar dengan alasan hendak mengambil uang di ATM. Namun, setelah berhasil keluar dari vila, korban justru melarikan diri untuk mencari pertolongan dan kemudian melapor ke kantor polisi terdekat.

Setelah mengetahui korban telah melarikan diri, kelompok tersebut disebut menggeledah sejumlah ruangan di vila. Dalam dakwaan, Ratna disebut memerintahkan rekan-rekannya mengambil barang-barang milik penghuni vila dengan tujuan menekan korban agar menyerahkan uang tebusan.

READ  Mahasiswa Didakwa Edarkan Sabu Puluhan Gram dengan Modus Tempelan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *