Empat Terdakwa Dugaan Perampokan WNA di Seminyak Dituntut 1,5 Tahun

Kasus bermula dari informasi seorang WNA disebut ditahan di dalam vila

Hukum20 Dilihat

DENPASAR, CITIZENBALI.COM – Empat terdakwa dalam perkara dugaan perampokan terhadap dua warga negara asing (WNA) di sebuah vila kawasan Seminyak, Kuta, dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny Febriyanti Rahayu, SH., M.Kn., dan Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/9/2026).

Keempat terdakwa yakni I Gusti Ngurah Agung B.P. (35), Ratna Y. (46), Muhamad Darlan alias Lola, serta Gerald Dumatubun alias Gladys.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan. Tuntutan tersebut juga dibenarkan penasihat hukum para terdakwa.

Perkara ini bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.34 Wita. Saat itu, Ratna mendapat telepon melalui WhatsApp dari Cika, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam percakapan tersebut, Cika menyampaikan bahwa seorang rekannya disebut sedang ditahan WNA di Villa Aora Dua by Elsewhere, Jalan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung.

Ratna kemudian menemui I Gusti Ngurah Agung B.P. yang tinggal tak jauh dari kediamannya. Tanpa mengecek kebenaran informasi tersebut, keduanya berangkat menuju vila menggunakan sepeda motor RX King rakitan yang disebut tidak memiliki nomor rangka dan nomor mesin.

READ  Pedagang Pasar Mengwi Gagalkan Dugaan Peredaran Uang Palsu, Pria 53 Tahun Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *