Empat Terdakwa Perampokan WNA di Vila Seminyak Divonis 1 Tahun Penjara

Hukum9 Dilihat

DENPASAR –Citizenbali.com|Empat terdakwa dalam perkara perampokan terhadap dua warga negara asing (WNA) di sebuah vila kawasan Seminyak, Kuta, Badung, masing-masing divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Eni Martiningrum dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (26/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Agung Bayu Prayoga dan Terdakwa Ratna Yulianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan ancaman kekerasan yang dilakukan bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Sedangkan terdakwa Gerald Dumatubun dan Muhamad Darlan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan keadaan memberatkan yang dilakukan bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing satu tahun, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani,” demikian amar putusan majelis hakim.

Vonis tersebut enam bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny Febriyanti Rahayu, SH., M.Kn., dan Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H. Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat terdakwa dalam perkara dugaan perampokan terhadap dua WNA di sebuah vila kawasan Seminyak, Kuta, dituntut masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Luh Heny Febriyanti Rahayu, SH., M.Kn., dan Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H., dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (8/9/2026).

Keempat terdakwa yakni I Gusti Ngurah Agung B.P. (35), Ratna Y. (46), Muhamad Darlan alias Lola, serta Gerald Dumatubun alias Gladys.

READ  Terbukti Bawa Hasis dari Thailand ke Bali, Dua WN Thailand Dihukum 7 Tahun

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan. Tuntutan tersebut juga dibenarkan penasihat hukum para terdakwa.

Perkara ini bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.34 Wita. Saat itu, Ratna mendapat telepon melalui WhatsApp dari Cika yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam percakapan tersebut, Cika menyampaikan bahwa seorang rekannya disebut sedang ditahan WNA di Villa Aora Dua by Elsewhere, Jalan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung.

Ratna kemudian menemui I Gusti Ngurah Agung B.P. yang tinggal tidak jauh dari kediamannya. Tanpa mengecek kebenaran informasi tersebut, keduanya berangkat menuju vila menggunakan sepeda motor RX King rakitan yang disebut tidak memiliki nomor rangka dan nomor mesin.

Dalam perjalanan, I Gusti Ngurah Agung B.P. membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang. Sesampainya di sekitar gang menuju vila, keduanya bertemu Cika, Wanda yang juga berstatus DPO, serta Muhamad Darlan alias Lola dan Gerald Dumatubun alias Gladys.

Kelompok tersebut kemudian bergerak bersama menuju vila yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi, mereka disebut mendobrak pintu masuk hingga terbuka dan masuk ke dalam bangunan. Di lantai dua, mereka menemukan Mohamad Aboallh M. Alamro berada di dalam kamar.

Ratna yang menguasai bahasa Inggris kemudian berbicara dengan korban. Pada saat yang sama, I Gusti Ngurah Agung B.P. mencabut parang yang dibawanya. JPU juga menyebut I Gusti Ngurah Agung B.P. meminta Ratna merekam aksi tersebut menggunakan telepon genggam.

Dalam dakwaan, I Gusti Ngurah Agung B.P. disebut memukulkan bagian belakang parang berulang kali ke tubuh korban. Pukulan tersebut mengenai bagian belakang lutut, siku kiri, pergelangan tangan kiri hingga dada kiri.

READ  Belum Sempat Nyabu, Bule Australia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 02/VER/RSKIK/IV/2026 dari Rumah Sakit Kasih Ibu, korban mengalami sejumlah luka lecet dan memar akibat benturan benda tumpul.

Dalam kondisi terancam, korban kemudian meminta izin keluar dengan alasan hendak mengambil uang di ATM. Namun, setelah berhasil keluar dari vila, korban justru melarikan diri untuk mencari pertolongan dan kemudian melapor ke kantor polisi terdekat.

Setelah mengetahui korban telah melarikan diri, kelompok tersebut disebut menggeledah sejumlah ruangan di vila. Dalam dakwaan, Ratna disebut memerintahkan rekan-rekannya mengambil barang-barang milik penghuni vila dengan tujuan menekan korban agar menyerahkan uang tebusan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *