Gagal Curi Barang di Vila Tibubeneng, Buruh Proyek Aniaya Turis Kanada

Berita14 Dilihat

“Setelah diinterogasi, pelaku DR mengakui perbuatannya. Dari bedeng tersebut petugas juga menemukan laptop dan iPhone milik korban,” ungkap Ipda Yuni.

Kepada penyidik, DR mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Sebelum beraksi, ia terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi vila. Pelaku juga mengaku nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi.

Selain mengamankan laptop HP dan iPhone 15 Pro Max milik korban, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa baju hitam, celana pendek hitam, serta buff hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

READ  Polda Bali dan BI Musnahkan 3.731 Lembar Uang Rupiah Palsu Senilai Rp341,57 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *