“Dari 66 WNA yang dijaring, sebanyak 24 orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal. Sedangkan 20 orang melakukan pelanggaran berupa tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay. Kemudian 22 lainnya terindikasi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” bebernya.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas juga memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk melakukan validasi dokumen secara lebih cepat dan efisien.
Setiap melakukan pengawasan terhadap WNA, petugas turut menyambangi sejumlah pelaku usaha dan pengelola penginapan. Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Felucia menegaskan, pelaksanaan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata merupakan bentuk konsistensi Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Bali.
Menurutnya, pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran secara lebih cepat dan tepat, sehingga dapat membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan.













