Gunakan Truk Bertangki Modifikasi, Pengangkut 5.000 Liter Solar Subsidi Dituntut 8 Bulan

Hukum6 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, SH., MH. menuntut terdakwa Teuku Reza Pohan dengan pidana penjara selama delapan bulan dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah.Tuntutan tersebut dibacakan JPU Finna Wulandari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda.

Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan dilakukan, denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.

Perkara ini bermula ketika terdakwa menerima modal sebesar Rp38 juta dari seseorang berinisial Wira yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Dana tersebut digunakan untuk membeli sekitar 5.000 liter solar bersubsidi, sedangkan sisa uang disebut dijanjikan menjadi keuntungan bagi terdakwa.

READ  Edarkan MDMA dan Kokain, Terdakwa Andre Dituntut 7 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *