Selain itu, tiga WNA lainnya, yakni RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker, diketahui bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.
Sementara dua WNA lainnya, VG asal Armenia yang memegang ITK dan VK asal Ukraina pemegang ITAS Remote Worker, kedapatan melakukan pemasaran akomodasi atau vila melalui platform Telegram.
Di luar kasus penyalahgunaan izin tinggal tersebut, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi lima WNA karena overstay. Mereka masing-masing RA asal Maroko yang melebihi masa izin tinggal selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina dengan masa overstay mencapai 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.






