Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, Ada yang Jadi ‘Investor Bodong’

Berita77 Dilihat

Kemudian EWM (Amerika Serikat) diketahui memiliki paspor ganda. Sedangkan SG (Malaysia) dideportasi setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.

Sementara itu, tiga WNA lainnya dideportasi karena overstay. Mereka yakni ACH (Thailand) yang melebihi izin tinggal selama 45 hari, AMK (Amerika Serikat) selama 61 hari, dan SBM (Prancis) selama 357 hari.

Novyandri mengatakan patroli dan tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian untuk memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing di Bali sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas,(*)

READ  Didakwa Kasus Surat Palsu, Lenny YT Ajukan Eksepsi: Ini Sengketa Keperdataan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *