Karyawan Toko Emas di Denpasar Curi Perhiasan Rp151 Juta, Aksi Terekam CCTV Subjudul

Hukum18 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar meringkus seorang karyawan toko emas berinisial APKW (26), yang diduga mencuri sejumlah perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp151.658.000. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya SH mengatakan, APKW merupakan karyawan yang sudah lama bekerja di salah satu toko emas di Jalan Diponegoro, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak toko melakukan pengecekan persediaan barang atau stock opname pada 19 Agustus 2026. Saat itu, pengelola menemukan adanya selisih stok dan sejumlah perhiasan yang hilang, di antaranya kalung dan cincin.

Pengelola toko kemudian memeriksa rekaman CCTV pada 27 Agustus 2026. Dari rekaman tersebut terlihat pelaku mengambil sejumlah perhiasan dari etalase lantai 1 dalam dua kesempatan berbeda.

Aksi pertama terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 17.50 WITA. Kemudian aksi kedua dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 17.34 WITA.

“Dalam rekaman, pelaku karyawan terlihat memasukkan perhiasan yang diambil langsung ke saku celananya,” ungkap Iptu Gede Adhi, Kamis (24/9/2026).

Mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini mengatakan, pihak toko selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah perhiasan yang hilang terdiri dari giwang, gelang, liontin hingga cincin emas.

“Total kerugian Rp151.658.000,” tegasnya.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit I Jatanras Iptu I Kadek Astawa Bagia kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku APKW akhirnya diringkus di rumah kosnya di Jalan Pulau Misol, Denpasar Barat, pada Kamis, 17 September 2026.

Saat diperiksa polisi, APKW mengaku beraksi seorang diri. Modusnya dengan berpura-pura melayani pembeli. Ketika rekan kerjanya lengah, pelaku mengambil perhiasan dari etalase dan menyembunyikannya di kantong celana.

READ  WNA Inggris Diduga Dikeroyok di Legian, Meninggal Setelah Jalani Perawatan

“Perhiasan itu kemudian disimpan di balik tumpukan pakaian sebelum akhirnya dijual,” ujar Iptu Gede Adhi.

Beberapa hari setelah mengambil perhiasan, pelaku menjualnya ke salah satu toko emas di wilayah Kuta. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, uang hasil penjualan perhiasan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar faktur penjualan emas serta sisa uang tunai hasil penjualan barang curian.

“Pelaku APKW beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Gede Adhi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *