Kasasi Sengketa Menara Badung, MA Diminta Cermati Kontrak 49 Titik

Pengamat hukum meminta MA mencermati perubahan jumlah titik menara dan dasar perpanjangan kerja sama hingga 2047

Hukum38 Dilihat

“Di tingkat kasasi, yang merupakan judex juris, masalah hukum jadi titik utama. Artinya, jika memang dasar hukum putusan judex facti tidak jelas, ini bisa dijadikan argumentasi hukum untuk kasasi,” ujarnya.

Andi juga meminta perubahan jumlah titik menara dari 49 titik dalam kesepakatan awal menjadi lebih dari 200 titik ditelusuri berdasarkan dokumen perjanjian yang ada.
Menurut dia, perpanjangan kerja sama hingga 2047 semestinya memiliki dasar kontraktual yang jelas, termasuk apabila dalam pelaksanaannya terjadi penambahan titik menara.

“Perpanjangan kontrak dengan penambahan jumlah titik harus mengacu kepada kontrak yang jelas. Tidak boleh hanya pakai asumsi,” ujarnya.Dasar penambahan titik tersebut, lanjut Andi, perlu ditelusuri, termasuk apakah telah tercakup dalam perjanjian yang berjalan atau dilakukan melalui perubahan perjanjian maupun addendum.

“Ini yang harus dicari dasarnya. Apakah itu didasarkan kontrak yang berjalan atau bukan,” kata Andi.Ia menilai putusan pengadilan perlu berlandaskan pada ketentuan dan perjanjian yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak.
“Tidak bisa putusan pengadilan melahirkan hukum baru dari perjanjian yang belum ada,” tegasnya.

Selain aspek kontraktual, Andi menilai persoalan kompensasi dan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah juga perlu diperhatikan. Menurutnya, kerja sama yang dibuat pemerintah daerah semestinya memiliki manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

READ  Gercep, 26 Sepeda Motor Terjaring Patroli Satlantas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *