Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Kakanwil BPN Bali I Made DG Ditahan

Berita42 Dilihat

Ariasandy menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan I Made Tarip Widarta selaku pengempon Pura Dalem Balangan melalui kuasa hukumnya ke Ombudsman RI pada 12 September 2018.

Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan tanah telajakan Pura Dalem Balangan serta dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penyelesaiannya oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ombudsman RI kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan adanya maladministrasi dalam penyelesaian kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Badung.

Ombudsman selanjutnya meminta dilakukan penyelesaian kasus, termasuk pengukuran serta penelitian data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah yang disengketakan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan Badung melakukan pengukuran terhadap sejumlah sertifikat hak milik (SHM) yang berada di sekitar Pura Dalem Balangan pada 5 Agustus 2020.

Hasil pengukuran kemudian dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020 tentang laporan akhir penanganan kasus. Surat tersebut diduga memuat keterangan yang tidak benar.

“Dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Badung tanggal 8 September 2020 perihal laporan akhir penanganan kasus yang diduga isinya tidak benar,” terang Ariasandy.

READ  I Wayan Sumertayasa Pimpin Kejari Badung, Gantikan Sutrisno Margi Utomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *