Kejari Badung Serahkan Legal Opinion Tanpa Permintaan ke BPJS Ketenagakerjaan

Berita14 Dilihat

Penyusunan Legal Opinion Tanpa Permintaan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi JPN di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kajian tersebut disusun berdasarkan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil rapat dan telaah hukum terhadap permasalahan yang berkembang terkait dugaan penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam Legal Opinion itu, JPN mengkaji aspek hukum terkait penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan PT Delapan Benua Khatulistiwa. Kajian dilakukan melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen, data pendukung, serta analisis yuridis untuk memberikan panduan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan Legal Opinion Tanpa Permintaan tersebut menjadi yang pertama kali dilaksanakan di Provinsi Bali. Inovasi ini mengedepankan pendekatan proaktif, dengan JPN secara mandiri mengidentifikasi isu hukum strategis, melakukan kajian secara komprehensif, kemudian memberikan rekomendasi hukum tanpa menunggu adanya permintaan dari instansi terkait.

READ  Perkuat Respons Bencana, Kodam IX/Udayana Gelar Latihan Gabungan TNI dan Lintas Instansi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *