Kejati Bali Buka Jalan Anak Terlantar Dapat Identitas Kependudukan

Berita8 Dilihat

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memastikan anak terlantar tidak kehilangan hak-hak dasarnya hanya karena belum memiliki dokumen kependudukan.“Dengan dokumen kependudukan, mereka dapat mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial yang selama ini sulit dijangkau,” demikian ditegaskan dalam kegiatan tersebut.

Melalui perjanjian ini, Kejati Bali bersama mitra terkait menyepakati alur koordinasi dalam pengajuan perwalian oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) hingga proses penerbitan dokumen kependudukan bagi anak terlantar.

Dokumen yang menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak identitas tersebut meliputi akta kelahiran, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

READ  Yuli Utomo Dinobatkan sebagai Mahasiswa Teladan Unwar, Torehkan Prestasi di Forum Internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *