KPPU Soroti Pengelolaan Menara Badung hingga 2047

Berita37 Dilihat

Dyah mengatakan KPPU sebelumnya pernah melakukan kajian dan memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten Badung terkait sejumlah aspek dalam kerja sama tersebut.

“Secara konseptual, dalam kajian yang pernah dilakukan KPPU serta saran yang disampaikan KPPU kepada Pemkab Badung, terdapat beberapa aspek dalam kerja sama ini yang perlu dicermati dari sudut pandang persaingan usaha, misalnya terkait mekanisme akses bagi pihak lain untuk turut berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur menara,” katanya.

Meski demikian, Dyah menegaskan kondisi terbaru di Badung tetap membutuhkan kajian secara menyeluruh, termasuk dengan mempertimbangkan perkembangan putusan pengadilan.

“Perkembangan situasi terbaru tentu memerlukan kajian menyeluruh terhadap kondisi terkini, termasuk perkembangan putusan pengadilan,” ujarnya.

Hak Eksklusif Perlu Dicermati

KPPU juga menilai pemberian hak eksklusif dalam jangka panjang perlu dilihat secara hati-hati karena dapat berkaitan dengan akses pelaku usaha lain untuk masuk dan berpartisipasi di pasar.

Dyah menyebut Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 memberikan indikator umum mengenai kondisi penguasaan pasar, termasuk ketika suatu kondisi menyebabkan pelaku usaha lain mengalami kesulitan memasuki pasar yang sama.
Namun, indikator tersebut tidak secara otomatis berarti telah terjadi pelanggaran dalam kasus pengelolaan menara di Badung.

KPPU tetap perlu melihat kondisi pasar dan perkembangan terbaru sebelum mengambil kesimpulan.

“Dari perspektif hukum persaingan usaha, Pasal 17 ayat (2) UU No. 5/1999 memberikan indikator umum bahwa penguasaan pasar dapat terjadi apabila suatu kondisi mengakibatkan pelaku usaha lain kesulitan masuk ke pasar yang sama,” katanya.

READ  Diadili, WN Inggris Didakwa Terlibat Perkara Hasis 308 Gram di Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *