“Kelima tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Main Keroyok di Kandang Ayam, Lima Pemuda Jadi Tersangka
Dipicu emosi dan dendam pribadi, para pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka













