Main Keroyok di Kandang Ayam, Lima Pemuda Jadi Tersangka

Dipicu emosi dan dendam pribadi, para pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka

Hukum66 Dilihat

“Kelima tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)

READ  Pelarian Terduga Pelaku Penembakan THM Canggu Berakhir di Bandara Soekarno-Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *