Modus Kunci Nyantol, Tim Jatanras Ringkus Maling Motor Honda Beat

Hukum241 Dilihat

“Korban sempat menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada orang-orang di sekitar lokasi, namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Denpasar,” ujar Iptu Gede Adhi.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Opsnal Jatanras Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit 1 dan didampingi Ps. Kasubnit 2 Jatanras melakukan penyelidikan.

Sehari setelah kejadian, tepatnya Selasa, 28 Juli 2026, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku di kawasan Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan.

Tim Jatanras kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RI. Selanjutnya, pelaku bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

READ  Pelatih MMA di Canggu Diamankan, Polisi Temukan Senjata Api dan Airsoft Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *