Dijelaskannya, Operasi Patuh Agung 2026 juga menyasar kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar keselamatan. Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian petugas di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta penggunaan pelat nomor tidak sah atau palsu.
Menurutnya, penindakan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalan raya. Meski demikian, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap kegiatan penertiban.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi mengenai tata cara berkendara yang baik dan benar demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.












