Selain itu, polisi menyita tiga unit telepon genggam, masing-masing satu unit Google Pixel warna putih, satu unit iPhone warna abu-abu milik tersangka, serta satu unit iPhone warna hitam yang disebut milik seseorang berinisial SJ.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi dengan cara memesan melalui akun WhatsApp yang disebut berinisial CRTN.“Pengakuannya, narkoba diantar langsung ke rumahnya oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui,” kata sumber.
Usai penggeledahan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul lima pucuk senjata api dan empat airsoft gun tersebut, termasuk legalitas kepemilikannya. Penyidik juga menelusuri pihak yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.







