Tersangka MA diduga melakukan pemukulan pada bagian belakang tubuh korban. Sementara BM diduga memukul bagian perut korban dan menginjak kepala korban.
Kemudian WH diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali. Tersangka M juga diduga memukul bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali dan menginjak kepala korban.
Sedangkan MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 23.30 Wita.
Peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara sesama pekerja yang tinggal di mess proyek. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi keributan hingga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Dalam penanganan awal, polisi mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.







