Ia juga menyoroti apabila perpanjangan kerja sama dilakukan tanpa proses tender baru dan memberikan hak eksklusif dalam cakupan tertentu. Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji dengan melihat mekanisme kerja sama, cakupan hak, serta kondisi pasar yang sebenarnya.
“Hal itu perlu dilihat dari sisi persaingan usaha di bidang teknologi. Pertama-tama, harus dilihat tanggung jawabnya dan seberapa besar penguasaan pasarnya,” ujarnya.
Kamilov menyebut tingkat penguasaan pasar sebagai salah satu faktor yang dapat diperhatikan dalam menilai posisi suatu pelaku usaha. Namun, ia menekankan bahwa besarnya penguasaan pasar perlu dianalisis berdasarkan ketentuan hukum persaingan usaha dan kondisi pasar secara menyeluruh.
“Kalau penguasaan pasar berada di atas 80 persen atau 70 persen, itu menunjukkan adanya penguasaan pasar yang sangat besar dan bisa mengarah pada monopoli,” kata Kamilov.
Ia menilai terbatasnya jumlah pelaku usaha dapat berpengaruh terhadap pilihan masyarakat serta dinamika harga dan kualitas layanan. Namun, menurutnya, hal tersebut tetap perlu dibuktikan melalui kajian dan data yang relevan.
“Tidak adanya kompetisi juga dapat membuat harga tidak memiliki tekanan untuk turun,” ujarnya.
“Sebab, ketika satu pihak menguasai pasar, dia juga memiliki pengaruh besar terhadap harga,” kata Kamilov.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai potensi monopoli, penguasaan pasar, dan dugaan persoalan persaingan usaha dalam berita ini merupakan pendapat Kamilov Sagala dari PERATIN. Berita tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum atau monopoli. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran persaingan usaha merupakan kewenangan otoritas yang berwenang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.













